C. KRITERIA DAN KETENTUAN BERPAKAIAN DALAM AJARAN ISLAM

Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany) adalah:

1. Menutup aurat dan menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syariat.
Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah dari pusat hingga ke lutut. Aurat wanita ialah seluruh anggota badan, kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Paha itu adalah aurat." (HR.Bukhari) Terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka.

2. Tidak tembus pandang dan tidak ketat
  Pakaian yang tembus pandang dan ketat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan untuk memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium dari jarak yang jauh." (HR.Muslim). Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang- orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki.

3. Tidak menumbuh sifat riya 
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Barang siapa yang mengenakan pakaiannya karena perasaan sombong, Allah Swt. tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Barang siapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (HR.Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)

4. Wanita tidak menyerupai laki-laki dan laki-laki tidak menyerupai perempuan 
Maksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah Saw mengingatkan hal ini dengan tegas dalam sabdanya : "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain Baginda Nabi Saw. juga bersabda : "Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).


5. Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir atau orang fasik. 
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Al lah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara- perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.